Skip to main content

Sesungguhnya ini loh ternyata Batasan Aurat Di Hadapan Mahram, Mari kita Simak yuk Muslimah..


Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa
,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

Imam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits di atas, “Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat aurat manakala terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu memiliki aurat.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/237 dan Syarah al-Arba’un al-Uswah no. 32)
Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ
“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)

Kita telah memahami maksud larangan menampakkan perhiasan wanitat a di depan yang bukan mahramnya, lalu bagaimana maksud dan aplikasi pengecualian ini terhadap orang-orang yang menjadi mahram kita? Adakah batasan aurat yang boleh ditampakkan di depan mahram?

Batasan Aurat (Perhiasan) Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram

Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang mendorong terjadinya percampur-bauran di antara mereka mengingat adanya hubungan kekerabatan dan amannya mereka (para mahram) dari fitnah. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/157)]
Secara garis besar, ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan yang boleh dilihat oleh mahram, yaitu:



Pendapat pertama: Mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian di antara pusar dan lutut, dan inilah pendapat kebanyakan ulama. [Lihat al-Mabsuuth (X/149), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/158)]
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَو أَجِيرَهُ فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَورَتِهِ، فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ .
“Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” [Hadits hasan. Riwayat Ahmad (II/187) dan Abu Dawud (no. 495)]

Meskipun jika dilihat dari matan (redaksi) nya, hadits tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun hadits tersebut berlaku juga bagi kaum wanita karena kaum wanita adalah saudara sekandung/belahan bagi kaum lelaki. Wanita belahan laki-laki maksudnya adalah masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam syariat, termasuk diantaranya adalah batasan aurat, menurut pendapat dia atas.

Diriwayatkan pula dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu,
ذَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْ سِهَا وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ .

“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.” [Lihat Fat-hul Baari (I/465)]

Sehingga, kesimpulan dari pendapat pertama adalah mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar hingga lutut.

Pendapat kedua: Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi (no. 9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), al-Majmuu’ Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa’i (I/57) dan Ibnu Majah (no. 381)]

Hadits di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita. [Lihat Fat-hul Baari (I/465), ‘Aunul Ma’bud (I/147) dan Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (IV/195)]

Kesimpulan dari pendapat kedua adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota wudhu’ seorang wanita.

Popular posts from this blog

Resep dan Cara Membuat Ikan Kembung Goreng Renyah Rumahan

Bahan Utama Ikan Kembung: 1 ekor ikan kembung 1 sendok teh air jeruk lemon Seujung sendok terh garam Secukupnya merica bubuk Minyak goreng secukupnya (untuk menggoreng ikan) Bumbu Ikan Kembung yang Dihaluskan: 3 siung Bawang putih 1/2 sdt Ketumbar bubuk 2 cm kunyit bakar Bahan Pelengkap Ikan Kembung Goreng: Lalapan (timun, daun selada, kemangi, tomat) Sambal terasi goreng (sambal mentah) Kerupuk Nasi putih pulen Cara Membuat Ikan Kembung Goreng Renyah Rumahan yang Sederhana Namun Enak, Gurih dan Spesial Cara Membersihkan Ikan Kembung Sebelum Dimasak: Pertama setelah anda membeli ikan kembung dari pasar atau warung, biasanya ikan dikemas dalam plastik dengan kondisi yang sudah dibersihkan. Namun demikian, meskipun ikan telah dibersihkan belum tentu bagian ikan tersebut benar-benar bersih. Untuk itulah, penting sekali membersihkan ika kembung yang sudah anda beli dari pasar untuk memastikan bahwa ikan yang akan anda masak benar-benar bersih secara keseluruh...

Perawatan Tradisional wanita : 3 Cara Memutihkan Kulit Tangan dan Kaki Secara Alami

1. Campuran Wortel dan Bodylotion Siapa sih yang gak tahu wortel, jenis sayuran yang sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan mata. Ternyata selain baik untuk mata, wortel juga baik untuk menjaga kesehatan kulit. ini dia caranya : a. Alat-alat : 1. Parutan 2. Piring / wadah b. Bahan-bahan : 1.Beberapa batang Wortel / secukupnya 2.Body lotion c. Cara Penggunaan : 1. Silahan parut wortel 2. Kemudian campurkan dengan body lotion 3. Lalu, aduk hingga merata 4. Selanjutnya anda balurkan ke kulit tangan dan kaki dan tunggu sekitar 15-20 menit 5. Setelah itu barulah bisa dibersihkan 2. Madu, Gula dan Pisang Selain enak untuk dimakan ketiga bahan ini juga bisa digunakan untuk merawat dan memutihkan kulit juga lhoo!. Berikut caranya : a. Bahan-bahan : 1. 4 Sendok makan madu asli 2. 4 Sendok makan gula pasir 3. Pisang secukupnya b. Cara Penggunaan : 1. Silahkan sediakan wadah, (piring, mangkuk dsb) 2. Buka kulit pisangnya kemudian simpan didalam wadah tadi 3. Kemudian campurkan dengan madu dan ...

KHASIAT DAN MANFAAT BUAH PEPAYA BAGI KESEHATAN JANGKA PANJANG

Buah pepaya merupakan buah yang enak untuk dikonsumsi selain itu banyak sekali manfaat buah pepaya untuk kesehatan. Buah pepaya sendiri merupakan buah yang sangat mudah di jumpai di Indonesia. Bahkan banyak sekali yang memiliki pohon pepaya di pekarangan rumahnya. Maka tak heran jika hampir semua orang Indonesia pernah menikmati kesegaran buah yang satu ini. Hal itu tentunya tak terlepas dari pohon pepaya yang termasuk jenis pohon yang mudah dibudidayan di negara kita. Agar tidak melebar kemana-mana maka pada kesempatan ini pembahasan kita tentang buah pepaya ini hanya dalam lingkup manfaatnya saja. Mungkin bagi sebagian orang hanya memahami manfaat buah pepaya hanya sebatas buah dengan kandungan Vitamn A yang sangat tinggi. Namun ternyata perlu anda pahami bahwa pada buah pepaya banyak sekali kandungan-kandungan senyawa lainya yang tentunya kaya akan manfaat bagi kesehatan maupun obat. Berikut kandungan yang terdapat pada buah pepaya: Vitamin A (1.750 IU) Vitamin ...